Peserta yang dibatalkan status kelulusannya telah diproses dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Berdasarkan lampiran Surat plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12298.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 8 Maret 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, peserta pengganti yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:
No. | No peserta | Nama | Jabatan | Penempatan |
1 | 2367134120000043 | ASTRI HEWU | Ahli Pertama – Apoteker | Instalasi Farmasi Kab. Barito Timur |
informasi lebih lengkap, silahkan download pengumuman Nomor 11 di bawah ini: