Kepala Dinas BKPSDM

Tugas Pokok sebagai unsur pembantu Bupati Barito Timur dalam penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :

a. Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah;

b. Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

c. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang-Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional;

d. Pembinaan administrasi perkantoran;

e. Pemberian pelayanan, pembinaan kepada unsur terkait di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pada seluruh Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Badan;

f. Pembinaan, pengembangan karir dan kesejahteraan aparatur Kabupaten Barito Timur;

g. Fasilitasi lembaga profesi Aparatur Sipil Negara;

h. Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;

i. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Badan sesuai ketentuan yang berlaku;

j. Pemberian laporan pertanggung jawaban tugas Badan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku;

k. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.