Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 Hal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai Verifikasi dan Validasi BKN bahwa Jabatan Pengemudi, Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan dan Jabatan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar Non ASN.
- Pendataan dilaksanakan Bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Data rekap jumlah hasil akhir terakhir Tenaga Non ASN yang masuk Pendataan;
a. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) : 68 orang (LAMPIRAN I)
b. Tenaga Non ASN : 2647 orang (LAMPIRAN II)
c. Data keseluruhan : 2715 orang