HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) NON GURU

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13592/B-KS.04.03/SD/K/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021.

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dinyatakan Lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor lnduk Calon PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan

Masa Sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi diumumkan;
b. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn. bkn.qo. id;
c. Panitia Seleksi lnstansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang
diajukan peserta;
d. Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi lnstansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Barito Timur akan mengumumkan ulang hasil seleksi kompetensi (Pasca sanggah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;

e. Panitia Seleksi lnstansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Barito Timur dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Download Pengumuman

UNDUH FORMAT TERBARU SURAT PERNYATAAN 5 POINT

UNDUH FORMAT MENGUNDURKAN DIRI CPPPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + thirteen =