PENGARAHAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPPK PARUH WAKTU

Calon PPPK Paruh Waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, wajib
melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai syarat untuk diangkat menjadi PPPK
Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Penandatanganan perjanjian kerja yang akan dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2025

Wajib membawa meterai Rp. 10.000 sebanyak 2 (dua) buah;
Wajib mebawa Hasil cetak Berita Acara Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang telah di unduh di
https://s.id/bkpsdmbaritotimur , di kertas A4 70/75/80 gram dengan kualitas cetak baik.

unduh pengumuman lengkap di bawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *