Calon PPPK Paruh Waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, wajib
melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai syarat untuk diangkat menjadi PPPK
Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Penandatanganan perjanjian kerja yang akan dilaksanakan pada Senin 22 Desember 2025
Wajib membawa meterai Rp. 10.000 sebanyak 2 (dua) buah;
Wajib mebawa Hasil cetak Berita Acara Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang telah di unduh di
https://s.id/bkpsdmbaritotimur , di kertas A4 70/75/80 gram dengan kualitas cetak baik.
unduh pengumuman lengkap di bawah ini