Penandatanganan perjanjian kerja yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025
Calon PPPK wajib hadir saat penandatanganan perjanjian kerja dan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib hadir di lokasi paling lambat 15 menit sebelum dimulai sesi kegiatan;
b. Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berbahan kain berwarna hitam dan sepatu hitam, bagi yang berhijab berwarna hitam polos;
c. Wajib membawa alat tulis pulpen hitam;
d. Wajib membawa meterai Rp. 10.000 sebanyak 2 (dua) buah;
e. Hasil cetak Berita Acara Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang telah di unduh di https://s.id/bkpsdmbaritotimur , di kertas A4 70/75/80 gram dengan kualitas cetak baik.
Informasi lebih lengkap silahkan Unduh Pengumuman di bawah ini