Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 721 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kab. Barito Timur dan Surat Kepala BKN Nomor 13132/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini kami sampaikan daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
- Peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
- Peserta yang terdaftar sebagai Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu wajib menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id s.d. tanggal 15 September 2025
PEMERINTAH KAB. BARITO TIMUR mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 596
dengan rincian sebagai berikut :
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 513,
dengan komposisi sebagai berikut :
- Guru sejumlah 140
- Tenaga Kesehatan sejumlah 19
- Tenaga Teknis sejumlah 354
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 83,
dengan komposisi sebagai berikut : - Guru sejumlah 4
- Tenaga Kesehatan sejumlah 0
- Tenaga Teknis sejumlah 79
untuk informasi lebih lengkap unduh pengumuman di bawah ini dan unduh format surat
format surat PPPK Paruh Waktu Pernyataan 5 Point dan Pengunduran Diri