Ketentuan pelaksanaan SKB Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun, sebagai berikut:
- Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi
dimulai; - Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP
asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga
yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id. - Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas
berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang
dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna
gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans,
dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang
berjilbab dan peserta memakai sepatu hitam; - Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
INFORMASI LEBIH LENGKAP UNDUH PENGUMUMAN DI BAWAH INI